Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Sesuai dengan perkembangan situasi dan kondosi saat ini, dimana telah dilaksanakan otonomi daerah, berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 1999 dan keputusan Menteri Dalam Negeri No. 28 tahun 1984 tentang pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), yang disempurnakan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 tahun 2000 tentang pedoman umum gerakan pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin menuju terwujudnya keluarga yang bahagia, sejahtera, maju, mandiri hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi oleh keimanan dan ketagwaan pada Tuhan Yang Maha Esa
Sasaran gerakan PKK Nagari Gunuang Padang Alai adalah keluarga yang ada di Jorong-jorong dalam KeNagarian, melalui bermacam-macam kegiatan yang tercakup dalam sepuluh program pokok PKK disesuaikan dan dilaksanakan oleh 4 Pokja.
Tidak adanya lagi bantuan-bantuan datang dari pusat maupun dari daerah berupa uang maupun material untuk penunjang setiap jenis kegiatan seperti:
MT. ASI/Posyandu
Ibu Hamil
Karang Taruna
Dan Sebagainya
Sehingga kegiatan jadi lesu dan peserta malas hadir.
Agar kami para ibu ibu, hidup dengan sehat dan bergairah, harmonis dalam membina rumah tangga dapat meningkatkan keterampilan yang bisa menunjang ekonomi keluarga.